Rabu, 16 Desember 2015

Pengertian Surety Bond

Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana

pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan

pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal

melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety

akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal

tersebut

Contoh :

Obligee yaitu PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu PT. ABC untuk

melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka Obligee membuat

perjanjian dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Perjanjian ini disebut Perjanjian Pokok atau Main Contract / Underlying Contract.

Untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee memerlukan surat jaminan terhadap

kesungguhan Principal dalam menyelesaikan proyek tersebut. Untuk memenuhi hal ini maka

Principal dapat meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Surety Company.

Dengan demikian Surety Bond adalah perjanjian tambahan antara Surety Company dengan

Principal, yang dapat dibuat apabila ada Perjanjian Pokoknya. Perjanjian Pokok tersebut harus

dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak yakni Obligee dan Principal.

Adapun perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal yang dituangkan dalam

polis Surety Bond tersebut ditandatangani oleh Surety Company dan Principal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar