Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana
pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan
pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety
akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal
tersebut
Contoh :
Obligee yaitu PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu PT. ABC untuk
melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka Obligee membuat
perjanjian dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Perjanjian ini disebut Perjanjian Pokok atau Main Contract / Underlying Contract.
Untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee memerlukan surat jaminan terhadap
kesungguhan Principal dalam menyelesaikan proyek tersebut. Untuk memenuhi hal ini maka
Principal dapat meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Surety Company.
Dengan demikian Surety Bond adalah perjanjian tambahan antara Surety Company dengan
Principal, yang dapat dibuat apabila ada Perjanjian Pokoknya. Perjanjian Pokok tersebut harus
dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak yakni Obligee dan Principal.
Adapun perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal yang dituangkan dalam
polis Surety Bond tersebut ditandatangani oleh Surety Company dan Principal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar