digolongkan sebagai berikut :
1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal
pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan
sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka
Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran
Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan
tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan
nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek
(sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan
oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan
Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang
telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company
Hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Bid Bond adalah kemungkinan terjadi
persekongkolan / kolusi antara Obligee dengan pemenang tender I dan II yang menyebabkan
dicairkannya Bond
Prosedur Tender
Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan
dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat kabar. Para
rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :
Instruksi umum / khusus kepada penawar
Syarat – syarat kontrak
Daftar kuantitas harga
Spesifikasi teknis dan gambar
Bentuk surat penawaran, kontrak, surat jaminan penawaran
Biodata principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah jangan
sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan
pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung
jawabkan
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender. Risiko tersebut
adalah :
Bila pemenang tender mengundurkan diri
Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya
SPK
Jaminan penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang telah
memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke
Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib
mengembalikan Jaminan Penawaran asli
Fungsi Jaminan Penawaran
1. Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender
bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
2. Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila
dikenakan sanksi karena mengundurkan diri
Isi Jaminan Penawaran
1. Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee
bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang
diperolehnya melalui tender
2. Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal
dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan
penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara
otomatis
3. Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri
(wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee
4. Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara
jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesr nilai jaminan
5. Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal
akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi
kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena
sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak
proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh
Principal maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara
Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
1. Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
2. Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company
akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan jaminan Pelaksanaan
Isi Jaminan Pelaksanaan
1. Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila
Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak
yang telah ditanda tangani
2. Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan
Pelaksanaan
3. Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka
Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis
4. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh
Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapt diperpanjang sesuai kesepakatan antara
Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak
5. Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar
seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan
6. Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka
waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar
pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa
dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi
dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang
muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian
uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap
pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk
membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu
sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh
Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara
Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
- Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
- Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya
Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka
- Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya
- Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir
- Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan
- Principal. Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal
- Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal. Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond ( Jaminan atas Pelepasan Uang)
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
- Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee
- Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan.
Isi Jaminan Pemeliharaan
- Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety Company kepada Obligee Jika Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan / kerusakan yang timbul pada protek yang terjadi selama masa pemeliharaan, maka Jaminan Pemeliharaan akan berakhir.
- Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
- Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pemaliharaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar